Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Ketua dan Anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Jumat (7/11/25). Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini sebagai bentuk komitmen Prabowo dalam menerima aspirasi rakyat agar Polri menjadi institusi yang lebih professional, akuntabel, transparan, dan mengedepankan pada pelayanan publik, serta menyelaraskan prinsip sipil dan penghormatan HAM.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Berikut daftar nama Komisi Percepatan Reformasi Polri:
- Jimly Asshiddiqie (Ketua), mantan Ketua Mahkamah Agung.
- Ahmad Dofiri (Anggota), Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri.
- Mahfud MD (Anggota), Mantan Menko Polhukam.
- Yusril Ihza Mahendra (Anggota), Menko Kumham Imipas.
- Supratman Andi Agtas (Anggota), Menteri Hukum.
- Otto Hasibuan (Anggota), Wamenko Kumham Imipas.
- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Anggota).
- Tito Karnavian (Anggota), mantan Kapolri sekaligus Mendagri.
- Idham Aziz (Anggota), mantan Kapolri.
- Badrodin Haiti (Anggota), mantan Kapolri.
Terdiri dari tokoh – tokoh lintas profesi, komisi ini diharapkan mampu menyelaraskan tugas dan fungsi Polri dengan prinsip-prinsip sipil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Indonesia.
Liputan : Tim Jurnal8.id
