Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan. Kawasan hutan tersebut tersebar di sembilan provinsi di Indonesia.
Penyerahan ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan yang digelar di Jakarta, Rabu (24/12). Kejaksaan Agung merupakan bagian dari Satgas PKH yang bertugas melakukan penertiban kawasan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Satgas PKH hingga kini telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare dari berbagai bentuk penguasaan ilegal.

Selain kawasan konservasi, Satgas PKH juga akan menyerahkan kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kemudian dikelola oleh Danantara, dan selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.
“Lahan tersebut berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” ujar Burhanuddin.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali lebih dari 4 juta hektare lahan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang dinilai berhasil menindak tegas korporasi perambah hutan serta menyelamatkan keuangan negara. Dari upaya penertiban tersebut, Satgas PKH tercatat mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6,6 triliun.
“Atas capaian tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah mendukung kegiatan Satgas PKH,” kata Prabowo.
Liputan : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
