Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Senin (2/2/2026).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dan terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketujuh saksi tersebut merupakan pejabat dan pihak terkait dari lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka adalah Harnowo Susanto, Danny Hamidan, Suhartono Arham, Bambang Hadi Waluyo, Wahyu Haryadi, Noviyanti, serta Mariana Susi.
Dalam persidangan, Nadiem Makarim turut menyampaikan kondisi kesehatannya yang memerlukan waktu sekitar lima hari untuk menjalani tindakan medis. Meski demikian, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan sesuai agenda pemeriksaan saksi.
Sidang hari ini juga dihadiri sejumlah anggota keluarga Nadiem Makarim. Terlihat ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, serta ibunya, Atika Algadri, hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga tampak berada di lingkungan Pengadilan Tipikor sejak pagi hari.
Selain keluarga, sejumlah simpatisan yang terdiri dari pengemudi ojek online turut mendatangi lokasi persidangan.
Sidang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dengan agenda utama pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Liputan : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
