Sidang A De Charge Nadiem Makarim Digelar, Hadirkan Saksi Meringankan

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam persidangan kali ini, agenda yang berlangsung adalah sidang a de charge, yakni menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Sidang tersebut merupakan lanjutan dari proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.

Agenda a de charge ini digelar sebagai respons dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim terhadap keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Dalam keterangannya, BPKP menyebut bahwa pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020 hingga 2022 diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Selain itu, BPKP juga mengungkapkan bahwa harga wajar satu unit laptop Chromebook diperkirakan sebesar Rp3,6 juta. Namun, dalam praktiknya di sejumlah daerah, harga perangkat tersebut disebut mencapai Rp6 juta per unit.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim sebelumnya menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan yang diberikan oleh BPKP. Ia menilai terdapat dugaan rekayasa dalam penentuan angka kerugian negara yang dialamatkan kepadanya.

Menurut Nadiem, perhitungan yang dilakukan BPKP tidak membandingkan harga pembelian dengan harga pasar, melainkan menggunakan pendekatan cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi tertentu.

Ia pun berpendapat bahwa apabila perbandingan dilakukan dengan harga pasar, maka pengadaan tersebut justru dapat dianggap sebagai bentuk efisiensi anggaran, bukan kerugian negara.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sesuai dengan tahapan persidangan.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *