Jakarta — Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita. Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan korban terus bertambah sejak awal pekan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa hingga Senin pagi tercatat 87 laporan korban, dan jumlah tersebut masih bertambah seiring masuknya laporan susulan.
“Sampai hari Senin pagi itu ada 87 laporan. Namun sejak kemarin hingga hari ini masih ada beberapa laporan lagi yang kami impun. Pemeriksaan terhadap korban lainnya juga masih berlangsung,” ujar Erick.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial A, selaku pemilik WO, dan D, yang bertugas sebagai karyawan sekaligus perekrut atau pembujuk calon klien. Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda namun saling mendukung dalam praktik penipuan tersebut.
“A selaku pemilik yang mengorganisasi semuanya. Sedangkan D berperan aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” jelas Erick.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para korban sebagian besar tergiur oleh promo yang ditawarkan WO Ayu Puspita, mulai dari potongan harga hingga paket honeymoon gratis. Namun fasilitas yang dijanjikan tidak pernah terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar, menegaskan bahwa promo tersebut merupakan modus yang dijalankan para tersangka.
“Promo-promo itu salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka. Mereka memberikan harga yang lebih murah, tetapi kenyataannya tidak pernah terlaksana,” kata Onkoseno.
Polisi mengungkapkan bahwa kerugian korban bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per korban. Selain para calon pengantin, sejumlah vendor juga turut menjadi korban karena pembayaran atas layanan mereka tidak pernah dilakukan oleh pihak WO.

“Estimasi kerugian satu korban antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ada item-item yang seharusnya disediakan namun tidak pernah diadakan, padahal sudah dibayar. Bahkan ada vendor yang melapor belum dibayar,” jelas Onkoseno.
Hingga kini, penyidik masih menghitung total kerugian secara keseluruhan dan mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya yang diduga ikut berperan.
Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan lokasi serta pengumpulan barang bukti di beberapa titik, termasuk tempat usaha WO tersebut. Namun detail lokasi masih belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berjalan.
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025, berdasarkan laporan dan keterangan para korban.
Polisi juga belum dapat memastikan apakah tersangka berniat mengembalikan kerugian atau dana yang telah mereka kumpulkan dari para korban.
“Masih dalam proses penyidikan. Pengakuan terkait penggunaan uang atau pengembalian masih kami dalami,” ujar Onkoseno.
Kasus ini masih terus bergulir, dan Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Liputan : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
