Jakarta – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah atau “nakal”, dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang.
Dalam konferensi pers di komplek Istana Negara Jakarta Senin sore (15/12), Raja Juli menyampaikan bahwa pencabutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menertibkan tata kelola kehutanan nasional serta melindungi hutan dan satwa liar Indonesia.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas tujuan dan perintah Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, termasuk di Sumatra seluas 116.198 hektare,” ujar Raja Juli.
Ia menegaskan, sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian Kehutanan telah melakukan penertiban terhadap PBPH nakal dengan total luas mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada 3 Februari lalu, pemerintah juga telah mencabut 18 PBPH dengan luasan yang signifikan.
Raja Juli menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian besar terhadap kelestarian hutan dan satwa. Ia mencontohkan komitmen Presiden yang menyerahkan seluruh konsesi PBPH miliknya di Aceh untuk dijadikan koridor gajah bekerja sama dengan WWF, bahkan dengan luasan yang diperbesar dari rencana awal.

“Presiden Prabowo adalah Presiden yang sangat mencintai hutan dan satwa kita. Arahan beliau kepada kami jelas, agar lebih berani menertibkan perizinan yang merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Selain pencabutan izin, Kementerian Kehutanan juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penegakan hukum. Hingga saat ini, sebanyak 11 subjek hukum telah ditertibkan dan proses hukumnya akan disinergikan bersama aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan perbaikan struktural tata kelola kehutanan. Salah satu langkah strategis yang disetujui Presiden adalah pembentukan Kantor Wilayah Kehutanan di setiap provinsi guna memperpendek rentang kendali antara pusat dan daerah.
“Dengan adanya kakanwil kehutanan, pelaksanaan tugas di lapangan akan lebih efektif dan pengawasan bisa langsung menyentuh tapak,” jelas Raja Juli.
Presiden Prabowo juga memerintahkan peningkatan signifikan jumlah polisi kehutanan. Raja Juli mencontohkan kondisi di Aceh yang memiliki kawasan hutan seluas 3,5 juta hektare namun hanya dijaga sekitar 32 polisi hutan, kondisi yang dinilai sangat tidak ideal.
“Jumlah polisi kehutanan akan dilipatgandakan agar praktik illegal logging dan perusakan hutan dapat segera diatasi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan izin ini adalah bentuk ketegasan negara terhadap PBPH yang tidak mematuhi aturan dan gagal menjaga konsesi yang diberikan.
“Sanksi administratif berupa pencabutan izin kami lakukan segera, dan tindak pidana lainnya tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Liputan : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
