SERANG – Seluruh pelayanan air bersih di wilayah Kota Tangerang kini resmi dilayani oleh PERUMDA Tirta Benteng Kota Tangerang. Hal tersebut menyusul rampungnya proses serah terima hibah aset jaringan perpipaan dan sambungan langganan dari PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Penandatanganan berita acara serah terima hibah aset dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Serang (6/1). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Walikota Tangerang Sachrudin, serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofyan.
Sebelumnya, pada September 2025, PERUMDAM TKR telah menyerahkan sekitar 23.000 sambungan langganan di Wilayah II Kota Tangerang yang mencakup Kecamatan Priuk, Karawaci, Jatiuwung, serta sebagian wilayah Cibodas. Pada tahap akhir ini, PERUMDAM TKR kembali menyerahkan sekitar 29.000 sambungan langganan beserta aset jaringan perpipaan di Wilayah III Kota Tangerang kepada PERUMDAM Tirta Benteng.
Dengan selesainya proses tersebut, pengelolaan dan pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di seluruh wilayah Kota Tangerang kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan PERUMDA Tirta Benteng Kota Tangerang.

Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh proses hibah aset tersebut. “Alhamdulillah hari ini sudah rampung dan tuntas semua serah terima hibah aset dari PERUMDAM TKR ke PERUMDA Tirta Benteng. Kami yakin dan terus mendukung agar pengelolaan aset ini dapat dijalankan secara optimal oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui PERUMDA Tirta Benteng,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi Banten dan BPKP Provinsi Banten yang telah memberikan pendampingan dan fasilitasi sejak awal hingga proses hibah aset ini dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, pascahibah diperlukan perhatian khusus terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat agar pelanggan memahami adanya pengalihan pengelolaan pelayanan air bersih.
Sementara itu, Sachrudin menyampaikan bahwa proses serah terima ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. “Ini bukan hanya sekadar serah terima aset, melainkan komitmen untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengapresiasi sikap kooperatif dan profesional dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang dalam proses hibah aset lintas wilayah tersebut.
“Pendampingan yang kita lakukan hari ini sudah firm, baik dari sisi yuridis oleh Kejaksaan maupun dari sisi perhitungan dan administrasi oleh BPKP. Kejati Banten akan terus mendukung upaya mewujudkan pemerintahan dan BUMD yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pasca penandatanganan serah terima, akan dilakukan pekerjaan interkoneksi jaringan sebagai proses peralihan pengaliran air bersih dari PERUMDAM TKR ke PERUMDA Tirta Benteng pada 6 Januari 2026 pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sumber : Humas PERUMDAM TKR
Editor : Redaksi jurnal8.id
