Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi. Ketiga pejabat tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Tedy Indra Wijaya pada selasa sore (25/11).
Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak Juli 2024, bertepatan dengan dimulainya proses penyelidikan kasus tersebut.
“Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami meminta Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam atas perkara yang sejak Juli 2024 sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Dasco. Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah bersama catatan terkait perkara Nomor 68/Pid.Sus-PPK/2025/PN Jakpus yang menjerat ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.

Menurut Dasco, keputusan akhir diambil setelah DPR dan pemerintah berkomunikasi intens. “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tegasnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah turut menerima banyak permohonan dan aspirasi serupa dari masyarakat. Setelah melalui telaah hukum yang melibatkan pakar dan kementerian terkait, pemerintah menilai permohonan rehabilitasi memiliki dasar yang kuat.

“Surat kepada Presiden untuk penggunaan hak rehabilitasi telah diproses dalam satu minggu terakhir. Setelah dibahas dalam rapat terbatas, Presiden menyetujui permohonan tersebut dan hari ini membubuhkan tanda tangan,” jelas Prasetyo.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi tersebut, proses pemulihan nama baik ketiga mantan pejabat ASDP resmi dimulai. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh tahap selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Liputan : Tim Jurnal8.id
Editor : Redaksi Jurnal8.id
