Bogor, 9 Februari 2026 – Puluhan warga Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, mendatangi lokasi operasional PT Aika yang bergerak di bidang produksi panel briket beton. Aksi tersebut dipimpin tokoh masyarakat setempat bersama tiga Ketua RT sebagai bentuk protes atas dugaan berdirinya pabrik secara ilegal di tengah kawasan permukiman.
Tokoh masyarakat Desa Tenjo, Haji Mono Sukatma, bersama Wawan (Ketua RT 02/02), Rohedi (Ketua RT 01/04), dan Enjen (Ketua RT 06/02), mendatangi langsung lokasi pabrik setelah upaya komunikasi sebelumnya dengan pihak manajemen tidak membuahkan hasil.

“Kami datang untuk mempertanyakan legalitas perusahaan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas ini berada di tengah perumahan, bukan di kawasan industri,” ujar Haji Mono.
Warga menduga PT Aika memanfaatkan izin pembangunan perumahan untuk menjalankan aktivitas industri berat. Keberadaan pabrik di tengah pemukiman dinilai tidak sesuai dengan peruntukan zonasi wilayah.

Kedatangan warga diterima oleh Adin, salah satu pengelola pabrik. Dalam diskusi tersebut, Adin mengakui bahwa PT Aika memproduksi panel beton menggunakan campuran bahan baku foam (busa) serta bahan kimia lainnya.
Pengakuan itu semakin memperkuat kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan kimia, terutama karena lokasi pabrik berada di area padat penduduk.
Adapun sejumlah poin utama yang menjadi keresahan warga meliputi:
- Lokasi tidak sesuai peruntukan, karena pabrik berdiri di tengah kawasan perumahan, bukan di zona industri.
- Dugaan pelanggaran izin, dengan memanfaatkan izin perumahan untuk kegiatan produksi.
- Risiko kesehatan dan lingkungan, akibat penggunaan bahan kimia dan foam yang berpotensi mencemari udara maupun sumber air warga.
Warga juga menyoroti tidak adanya transparansi terkait izin operasional dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kecamatan Tenjo segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kami meminta APH dan Satpol PP segera bertindak. Perusahaan yang diduga melanggar aturan dan berdiri tidak pada tempatnya ini harus segera ditutup demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Aika terkait perizinan dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Liputan : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
