Noel Sebut Akan Ada Menteri hingga Kepala Daerah yang Bernasib Sama Dengannya

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Ia menyebut akan ada sejumlah pejabat, mulai dari menteri hingga kepala daerah, yang akan mengalami nasib serupa dengannya atau yang ia istilahkan sebagai “dinoelkan”.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel hadir bersama 10 terdakwa lainnya dalam agenda pemeriksaan saksi. Sebelum sidang dimulai, Noel menyampaikan bahwa tidak lama lagi akan ada pejabat setingkat gubernur, bupati, hingga menteri yang akan menjadi target penegakan hukum.Ia bahkan menyinggung nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Noel mengaku mengingatkan agar pejabat tersebut berhati-hati karena berpotensi “dicari-cari kesalahannya”.

“Yang saya maksud itu nanti dicari kesalahannya. Bangsa ini tidak suka orang berprestasi dan berpihak. Sedikit berpihak ke rakyat, dijadikan target,” ujar Noel kepada awak media.

Saat ditanya apakah ada pejabat lain yang akan bernasib sama, Noel menyebut hampir semua pejabat berpotensi mengalaminya. Namun ia enggan menyebutkan nama secara rinci.

“Pejabat semua. Saya tidak bisa sebutkan, tapi tidak lama lagi ada gubernur, bupati, dan menteri,” katanya.

Dalam pernyataannya, Noel juga menyampaikan kritik terhadap KPK yang menurutnya mengalami kegagalan dalam memberantas korupsi. Ia menilai penindakan kini lebih banyak menyasar pelanggaran gratifikasi.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker masih berlanjut dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi dari lingkungan Kemnaker, dua di antaranya merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Liputan : Danny M.P

Editot : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *