Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), Senin (4/5/2026).
Mantan pejabat Pertamina, Hari Karyulianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya, Yeni Andayani, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG.
Usai sidang pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Herlina, menilai putusan majelis hakim tidak adil dan mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, proyek LNG yang dipersoalkan justru memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Dalam waktu tujuh hari ke depan, terdakwa bersama tim kuasa hukum akan menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
