Jakarta, 5 Maret 2026 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap masukan dari masyarakat sipil terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Rapat yang berlangsung di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Pertemuan tersebut dihadiri delapan anggota DPR dari lima fraksi, yakni Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB.
Selain anggota DPR, rapat juga melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Serikat Pekerja Rumah Tangga, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.Dalam rapat tersebut, berbagai pihak memberikan masukan mengenai substansi perlindungan pekerja rumah tangga. Beberapa poin yang dibahas antara lain pengakuan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, pengaturan upah dan jam kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi yang melibatkan pemerintah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
“Kita selalu menerapkan meaningful public participation dalam setiap pembuatan undang-undang. Karena itu kita terus melakukan RDP untuk menyempurnakan sejumlah pasal yang masih perlu dilengkapi, terutama terkait penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja,” kata Bob Hasan.
Hasil rapat tersebut diharapkan dapat menyempurnakan draf RUU PPRT sebelum kembali dibahas dalam masa sidang DPR pada pertengahan Maret mendatang. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU PPRT dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun ini.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan RUU tersebut tidak boleh kembali berlarut-larut, mengingat perjuangan untuk menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga telah berlangsung selama lebih dari 22 tahun.
Pendiri JALA PRT Lita Anggraini berharap DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif legislatif dan membahasnya bersama pemerintah hingga disahkan menjadi undang-undang.
“Kami berharap RUU ini segera menjadi inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah hingga disahkan menjadi undang-undang, karena perlindungan pekerja rumah tangga sudah ditunggu selama 22 tahun,” ujarnya.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, serta menegaskan pengakuan negara terhadap hubungan kerja dan hak-hak dasar pekerja di sektor domestik.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
