Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan KCP BRI Cempaka Putih Hadirkan Empat Saksi, Dalang Diduga Tolak Bersaksi

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin, 27 April 2026.

Dalam persidangan kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh oditur militer. Dari total tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, hanya empat orang yang memenuhi panggilan, yakni Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhammad Umri, dan David Setia Darmawan.

Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir. Satu saksi diketahui sedang menjalankan tugas di luar kota, sedangkan dua saksi lain yang disebut sebagai aktor intelektual atau dalang pembunuhan, yakni Dwi Hartono dan Candy alias Ken, menolak memberikan keterangan di persidangan.

Mayor (Chk) Wasinton Marpaung saat di doorstop wartawan disela skorsing sidang (Dok. Foto : Danny M.P / jurnal8.id)

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada para saksi yang menolak hadir. Namun, melalui kuasa hukum, keduanya menyatakan keberatan untuk bersaksi dengan alasan khawatir keterangan yang diberikan akan memberatkan posisi mereka dalam perkara lain di pengadilan negeri.

Meski demikian, oditur menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, saksi tetap wajib hadir untuk memberikan keterangan di persidangan. Jika tetap mangkir, pengadilan dapat mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan upaya paksa.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus hadir secara langsung. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan sempat diskors pada pukul 14.30 hingga 15.30 WIB sebelum akhirnya dilanjutkan kembali. Proses hukum atas kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *