Ranperda Siap Disahkan, Perumda Air Minum Way Sekampung Targetkan Beri PAD untuk Pemkab Pringsewu pada 2026″

Bandar Lampung, 16 September 2025 — Perumda Air Minum Way Sekampung Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Langkah terbaru dilakukan melalui kegiatan finalisasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan Ranperda yang akan disahkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung penguatan kelembagaan Perumda dalam memberikan pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Lampung.

Dalam proses harmonisasi tersebut, tim Perumda Air Minum Way Sekampung bersama Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melakukan pembahasan mendalam mengenai berbagai aspek, mulai dari substansi hukum, administrasi, hingga implementasi teknis. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.

Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung, Muhammad Hatta, S.Kom., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari Kanwil Kemenkumham Lampung.

“Melalui harmonisasi ini, kami berharap Ranperda dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Perumda Air Minum Way Sekampung. Dengan begitu, kami dapat memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Hatta.

Ia juga menambahkan, dengan adanya Ranperda yang kuat dan implementatif, Perumda Air Minum Way Sekampung menargetkan dapat memberikan kontribusi nyata berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai tahun 2026.Langkah finalisasi harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Perumda Air Minum Way Sekampung dalam menghadapi tantangan pelayanan publik sekaligus mendorong pengembangan usaha di sektor penyediaan air bersih di Provinsi Lampung.

Sumber: Humas Perumda Air Minum Way Sekampung

Editor: Tim Editor Jurnal8.id

Jurnal 8 id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *