Jakarta — Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik home industry atau perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengungkap para pelaku telah memproduksi dan menjual sekitar 50 pucuk senjata api rakitan secara ilegal kepada masyarakat umum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api. Dari situ, polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dugaan jual beli senjata api ilegal.
Hasil penyelidikan mengarah pada sejumlah pelaku yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api rakitan. Praktik ilegal ini dilakukan secara tersembunyi dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana pemasaran.

Para pelaku diketahui menjual senjata api secara ilegal melalui Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Senjata api tersebut berasal dari modifikasi air soft gun dengan mengganti laras serta komponen lainnya sehingga dapat difungsikan sebagai senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keahlian para pelaku dalam merakit dan memodifikasi senjata api diperoleh secara otodidak dengan mempelajari konten video di platform media sosial, termasuk YouTube.
“Setelah melakukan modifikasi dan uji coba, senjata api rakitan tersebut kemudian ditawarkan dan dijual kepada masyarakat umum secara ilegal melalui media sosial,” ujar Kombes Iman.
Hingga saat penangkapan, para pelaku diketahui telah berhasil memproduksi dan menjual sekitar 50 pucuk senjata api dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 20 senjata, terdiri dari 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk air soft gun, amunisi, serta berbagai alat perakitan senjata. Polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan lima orang telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RR alias Palas (39), JS alias Ari (36), SAA alias Ade (28), IMR alias Iwong (22), dan RAR alias Edo (31). Kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari perakit hingga penjual senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
