Jakarta, 27 Februari 2026 – Ibu kandung almarhum Nizam, Lisnawati, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Cijantung, Jakarta Timur, untuk mengajukan permohonan perlindungan, Jumat (27/2/2026). Lisnawati datang didampingi kuasa hukumnya, anggota Komisi III DPR RI Rieke Diah Pitaloka, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Permohonan perlindungan diajukan menyusul kondisi fisik dan psikologis Lisnawati yang disebut menurun, setelah kasus kematian anaknya menjadi perhatian publik. Ia mengaku mengalami tekanan dan ancaman sejak melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa putranya.

Lisnawati menyampaikan menerima berbagai ancaman, mulai dari pesan singkat, telepon, hingga media sosial, yang dinilai mengganggu kondisi psikologisnya.Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan asesmen medis dan psikologis terhadap Lisnawati, sekaligus menilai tingkat ancaman yang dihadapi.
“LPSK akan melakukan pendalaman melalui asesmen untuk melihat kondisi pemohon, baik secara fisik maupun psikis, serta tingkat ancaman yang ada. Dari hasil itu akan diputuskan bentuk perlindungan yang tepat,” ujar Sri.
Selain perlindungan, LPSK juga mempertimbangkan pemberian pendampingan medis dan psikologis, serta pengawalan selama proses hukum berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menegaskan bahwa kasus kematian Nizam harus diungkap secara menyeluruh dan diproses melalui jalur pidana.
Rieke Diah Pitaloka menegaskan, tidak boleh ada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam perkara ini karena menyangkut kematian anak. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.
“Kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seorang anak. Tidak tepat jika diselesaikan dengan restorative justice. Proses hukum harus berjalan tegas dan transparan,” tegas Rieke.
KPAI juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan.
Sebelumnya, bocah asal Sukabumi tersebut meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. LPSK menilai kematian Nizam diduga merupakan akhir dari rangkaian kekerasan yang terjadi sebelumnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan ibu tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga berharap, melalui perlindungan dari LPSK, proses hukum dapat berjalan lebih aman, adil, dan tuntas tanpa tekanan terhadap pihak keluarga korban.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
