Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Immanuel Ebenezer Bantah Kesaksian di Sidang Kasus K3: “Tidak Sesuai Fakta”

Immanuel Ebenezer Bantah Kesaksian di Sidang Kasus K3: “Tidak Sesuai Fakta”

  • account_circle jurnal8.id
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menanggapi kesaksian yang menyebut namanya dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Noel dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai keterangan saksi dalam persidangan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan bahkan menyebut dirinya telah difitnah.

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 itu menghadirkan enam terdakwa yang diperiksa sebagai saksi. Dalam jalannya persidangan, nama Immanuel Ebenezer turut disebut, yang kemudian memicu respons keras dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Immanuel Ebenezer (Noel) menanggapi kesaksian yang menyebut namanya dalam sidang lanjutan (20/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Dok Foto : Danny M.P / jurnal8.id)

Menurut Noel, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan di pengadilan. Salah satunya terkait waktu keterlibatannya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta pelantikannya sebagai pejabat negara.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya praktik dana non-teknis sebagaimana disebutkan dalam persidangan. Bahkan, Noel mengaku tidak memahami istilah tersebut.

Selain itu, Noel membantah adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menantang pihak yang menuduh untuk membuktikannya di pengadilan.

“Ini tempat peradilan, tidak bisa orang berasumsi, harus berdasarkan fakta,” tegas Noel.

Dalam keterangannya, Noel juga mengakui pernah menerima hadiah berupa sepeda motor. Namun, ia menegaskan pemberian tersebut bukan atas permintaannya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menentukan kebenaran dalam perkara tersebut.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

  • Penulis: jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Penataan Status dan Karier

    Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Penataan Status dan Karier

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sekaligus kepastian status dan jenjang karier para guru. “Guru berstatus PPPK akan […]

  • Sidang A De Charge Nadiem Makarim Digelar, Hadirkan Saksi Meringankan

    Sidang A De Charge Nadiem Makarim Digelar, Hadirkan Saksi Meringankan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 14 April 2026. Dalam persidangan kali ini, agenda yang berlangsung adalah sidang a de charge, yakni menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Sidang […]

  • Sidang Lanjutan Kasus Eks Wamenaker Noel, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

    Sidang Lanjutan Kasus Eks Wamenaker Noel, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 […]

  • Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-11, Tim SAR Temukan Dua Bodypack Baru

    Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-11, Tim SAR Temukan Dua Bodypack Baru

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bandung Barat – Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian dan evakuasi korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 3 Februari 2026. Memasuki hari ke-11 pencarian, fokus utama diarahkan ke worksite A2 yang dinilai masih berpotensi ditemukan korban baru. Dalam proses pencarian, Tim SAR gabungan masih menerapkan metode yang sama, yakni pencarian […]

  • Presiden Prabowo Teken Surat Rehabilitasi Tiga Mantan Pejabat ASDP

    Presiden Prabowo Teken Surat Rehabilitasi Tiga Mantan Pejabat ASDP

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi. Ketiga pejabat tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi […]

  • Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

    Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 36
    • 0Komentar

     Jakarta, 20 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun […]

expand_less