JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 untuk memperkuat sistem farmakovigilans dalam pengawasan obat di Indonesia. Peluncuran aturan tersebut dilakukan Selasa pagi di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat.
Melalui regulasi baru ini, masyarakat kini dapat melaporkan efek samping obat secara langsung melalui aplikasi E-MESO 2.0 yang diluncurkan bersamaan dengan buku saku panduan farmakovigilans.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, farmakovigilans merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan obat modern untuk mendeteksi, menilai, hingga mencegah risiko dari penggunaan obat maupun produk kefarmasian lainnya.
“Mulai hari ini seluruh masyarakat yang menggunakan obat, obat bahan alam, kosmetik maupun suplemen bisa melaporkan langsung efek samping melalui aplikasi E-MESO 2.0,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menjelaskan, sebelumnya pelaporan farmakovigilans hanya terbatas dilakukan tenaga kesehatan melalui fasilitas layanan kesehatan. Kini, masyarakat umum juga diberikan akses langsung untuk menyampaikan laporan efek samping maupun keluhan terhadap produk kefarmasian.
BPOM menegaskan, sistem pelaporan tidak hanya berlaku untuk obat, tetapi juga mencakup kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, hingga produk ilegal yang belum memiliki izin edar.
Menurut Taruna, data yang masuk nantinya akan terintegrasi dengan berbagai sistem nasional dan global, termasuk data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, pengawasan, hingga penindakan terhadap produk yang berisiko bagi masyarakat.
“Data farmakovigilans ini tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga menjadi big data yang dapat membantu melihat dampak, indikasi, maupun efek samping suatu produk secara lebih spesifik,” jelasnya.
BPOM juga menyebut laporan masyarakat dapat menjadi dasar untuk pemberian sanksi administratif, penyitaan produk, hingga penegakan hukum terhadap produk kefarmasian ilegal.
Dengan peluncuran Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 dan aplikasi E-MESO 2.0, BPOM menargetkan terciptanya sistem pelaporan yang lebih akurat, terbuka, dan partisipatif.
Ke depan, data farmakovigilans diharapkan mampu menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan obat serta melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
