Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Penipuan Kripto Desak Polisi Segera Panggil Terlapor

Jakarta, 22 April 2026 — Perkembangan kasus dugaan penipuan berkedok edukasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban menilai proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya terkesan lambat, meski nilai kerugian yang dialami korban mencapai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum korban dari komunitas Akademi Kripto, Jajang S.H mengungkapkan, hingga memasuki bulan keempat penanganan, belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan. Padahal, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 4.000 orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Total kerugian yang telah terdata disebut mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar. Bahkan, angka tersebut berpotensi membengkak hingga triliunan rupiah mengingat masih banyak korban yang belum melaporkan kasusnya.

Berdasarkan temuan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam praktik yang dijalankan. Di antaranya, kelas Akademi Kripto yang tidak memiliki izin resmi serta tidak terdaftar di instansi berwenang, sehingga tidak memiliki standar operasional yang jelas.

Selain itu, terlapor juga disebut tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi sebagaimana diwajibkan oleh aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dinilai berisiko karena memberikan arahan investasi tanpa dasar kompetensi maupun kode etik yang jelas.

Kuasa hukum juga menyoroti perusahaan yang digunakan, yakni PT Uang Digital Indonesia, yang disebut tidak mengantongi izin dari OJK serta diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan klasifikasi izinnya.

Meski penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah lembaga seperti OJK, Kominfo, Bappebti, hingga PPATK, pihak korban menilai belum ada langkah tegas yang diambil, termasuk pemanggilan resmi terhadap terlapor.

Sebagai bentuk tekanan, kuasa hukum korban memberikan tenggat waktu satu minggu kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Jika tidak ada tindakan, mereka menyatakan akan menempuh langkah lanjutan guna mengawal kasus ini.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *