Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026
- account_circle jurnal8.id
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Letjen TNI Lodewyk Pusung (LP), dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menjadi sarana tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi mitra program.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap lolos dan ditunjuk sebagai mitra SPPG. Dari penunjukan tersebut, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang dimiliki melalui orang lain, menggunakan orang lain, atau dikendalikan oleh para tersangka,” ujar Syarief.
Selain itu, yayasan yang terafiliasi tersebut juga diduga digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menemukan adanya dugaan intervensi dalam penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi markup dalam sejumlah pengadaan yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis.
Program MBG sendiri memiliki anggaran yang sangat besar dan seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2025, anggaran program ini mencapai Rp85,27 triliun. Sementara pada tahun 2026, anggarannya meningkat signifikan hingga mencapai Rp268 triliun.
Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta terindikasi markup harga.
Penyidik juga menyoroti pengadaan sekitar 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program serta mengalami markup.
Meski telah menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai pasti kerugian tersebut karena masih dalam proses penghitungan.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun penetapan tersangka baru, penyidik memastikan perkara ini masih terus dikembangkan.
“Selama ada bukti baru tentu akan kami kembangkan karena penyidikan memang baru dimulai,” kata Syarief.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan, termasuk menelusuri keterlibatan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
- Penulis: jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar