Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Jakarta, – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan dalam operasi pemberantasan begal yang digelar sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 173 tersangka dari berbagai kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor. Total terdapat 127 laporan polisi yang berhasil diungkap selama periode operasi berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.283 laporan kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

“Dari mulai periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026, kami telah mencatat 1.283 laporan kejahatan jalanan, dan berhasil melakukan upaya paksa terhadap 173 tersangka,” ujar Budi Hermanto.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 38 orang ditangkap oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun rincian laporan kejahatan yang tercatat meliputi 651 kasus pencurian dengan pemberatan, 396 kasus pencurian biasa, 209 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 27 kasus pencurian dengan kekerasan.

Dari seluruh laporan tersebut, polisi mengaku telah berhasil mengungkap 870 tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Pemburu Begal.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita sebanyak 466 barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, kunci letter T, senjata tajam, hingga ratusan barang lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi menyebut pengungkapan sejumlah kasus turut terbantu oleh video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kejahatan para pelaku. Video tersebut dinilai membantu proses identifikasi hingga penangkapan tersangka secara cepat.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *