Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

  • account_circle jurnal8.id
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan dalam operasi pemberantasan begal yang digelar sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 173 tersangka dari berbagai kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor. Total terdapat 127 laporan polisi yang berhasil diungkap selama periode operasi berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.283 laporan kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

“Dari mulai periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026, kami telah mencatat 1.283 laporan kejahatan jalanan, dan berhasil melakukan upaya paksa terhadap 173 tersangka,” ujar Budi Hermanto.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 38 orang ditangkap oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun rincian laporan kejahatan yang tercatat meliputi 651 kasus pencurian dengan pemberatan, 396 kasus pencurian biasa, 209 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 27 kasus pencurian dengan kekerasan.

Dari seluruh laporan tersebut, polisi mengaku telah berhasil mengungkap 870 tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Pemburu Begal.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita sebanyak 466 barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, kunci letter T, senjata tajam, hingga ratusan barang lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi menyebut pengungkapan sejumlah kasus turut terbantu oleh video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kejahatan para pelaku. Video tersebut dinilai membantu proses identifikasi hingga penangkapan tersangka secara cepat.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

  • Penulis: jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Tenjo Datangi PT Aika, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan Pabrik di Tengah Permukiman

    Warga Desa Tenjo Datangi PT Aika, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan Pabrik di Tengah Permukiman

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bogor, 9 Februari 2026 – Puluhan warga Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, mendatangi lokasi operasional PT Aika yang bergerak di bidang produksi panel briket beton. Aksi tersebut dipimpin tokoh masyarakat setempat bersama tiga Ketua RT sebagai bentuk protes atas dugaan berdirinya pabrik secara ilegal di tengah kawasan permukiman. Tokoh masyarakat Desa Tenjo, Haji Mono […]

  • Bupati Dewi Harapkan Revitalisasi SDN Umbulan 2 dan SDN Sukawaris 2 Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    Bupati Dewi Harapkan Revitalisasi SDN Umbulan 2 dan SDN Sukawaris 2 Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jurnal8.id, Pandeglang – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan monitoring pembangunan revitalisasi sekolah di wilayah Kecamatan Cikeusik, tepatnya di SDN Umbulan 2 dan SDN Sukawaris 2, Kamis (23/10/2025).Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses revitalisasi berjalan sesuai dengan standar dan harapan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Pandeglang.Di SDN Umbulan 2, […]

  • Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Berlanjut, Refly Harun Sebut Sobary Kini “Sudah Sadar”

    Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Berlanjut, Refly Harun Sebut Sobary Kini “Sudah Sadar”

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta – Penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus berlanjut. Polda Metro Jaya memanggil tiga orang untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Kamis (12/2/2026). Sejumlah pihak yang tergabung dalam aliansi yang mengawal pengungkapan kasus ini mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB. […]

  • Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Umrah, Terancam 4 Tahun Penjara

    Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Umrah, Terancam 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 2 Juni 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah. Tersangka diduga menggunakan dana milik calon jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan pribadi dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan jamaah. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes […]

  • Pemprov DKI Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar dan Tepi Jalan

    Pemprov DKI Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar dan Tepi Jalan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar maupun tepi jalan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah kemacetan dan gangguan bagi pejalan kaki. Meski demikian, sejumlah pedagang hewan kurban musiman masih ditemukan berjualan di kawasan KH Mas Mansyur, Kebon Melati, […]

  • Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan KCP BRI Cempaka Putih Hadirkan Empat Saksi, Dalang Diduga Tolak Bersaksi

    Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan KCP BRI Cempaka Putih Hadirkan Empat Saksi, Dalang Diduga Tolak Bersaksi

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin, 27 April 2026. Dalam persidangan kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh oditur militer. Dari total tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, hanya empat orang yang memenuhi […]

expand_less