Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Umrah, Terancam 4 Tahun Penjara
- account_circle jurnal8.id
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Selasa 2 Juni 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah. Tersangka diduga menggunakan dana milik calon jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan pribadi dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan jamaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jamaah umrah yang dilakukan oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ASFR yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional,” ujar Iman Imanuddin dalam keterangannya.
Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan dana yang telah dibayarkan jamaah untuk menutup persoalan keuangan perusahaan maupun kepentingan lain di luar kepentingan para calon jamaah. Akibatnya, sejumlah jamaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat umrah. Dari hasil verifikasi, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,2 miliar.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan sejumlah jamaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan kerugian serta kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus tersebut.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
- Penulis: jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar