Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Umrah, Terancam 4 Tahun Penjara

Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Umrah, Terancam 4 Tahun Penjara

  • account_circle jurnal8.id
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 2 Juni 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah. Tersangka diduga menggunakan dana milik calon jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan pribadi dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan jamaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jamaah umrah yang dilakukan oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ASFR yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional,” ujar Iman Imanuddin dalam keterangannya.

Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan dana yang telah dibayarkan jamaah untuk menutup persoalan keuangan perusahaan maupun kepentingan lain di luar kepentingan para calon jamaah. Akibatnya, sejumlah jamaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat umrah. Dari hasil verifikasi, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,2 miliar.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan sejumlah jamaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan kerugian serta kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus tersebut.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

  • Penulis: jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Resmikan Sejumlah Infrastruktur di DIY dan Luar Jawa

    Presiden Resmikan Sejumlah Infrastruktur di DIY dan Luar Jawa

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Yogyakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan sejumlah infrastruktur strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Tengah serta beberapa lokasi luar Jawa. Salah satu proyek infrastruktur DIY adalah Jembatan Kabanaran di Bantul, pada Rabu (19/11). Dalam kunjungan kerja tersebut, Presiden menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan dan perawatan atas infrastruktur yang telah dibangun. “Terima kasih atas […]

  • Safari Ramadan di Kota Tangerang, Gubernur Andra Soni Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

    Safari Ramadan di Kota Tangerang, Gubernur Andra Soni Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tangerang — Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur serta memperkuat kebersamaan selama bulan Ramadan. Ajakan itu disampaikan saat kegiatan Safari Ramadan di Masjid Jami’atul Khoir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (1/3/2026). Menurut Andra Soni, kondisi wilayah Provinsi Banten yang aman dan kondusif patut disyukuri. Dengan situasi tersebut, masyarakat dapat menjalankan aktivitas […]

  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Periksa Tujuh Saksi

    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Periksa Tujuh Saksi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dan terlebih […]

  • Pemprov DKI Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar dan Tepi Jalan

    Pemprov DKI Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar dan Tepi Jalan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar maupun tepi jalan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah kemacetan dan gangguan bagi pejalan kaki. Meski demikian, sejumlah pedagang hewan kurban musiman masih ditemukan berjualan di kawasan KH Mas Mansyur, Kebon Melati, […]

  • PBNU Soroti Konflik Timur Tengah, Gus Yahya Ajak Perkuat Ketahanan Sosial dan Hindari Provokasi Politik

    PBNU Soroti Konflik Timur Tengah, Gus Yahya Ajak Perkuat Ketahanan Sosial dan Hindari Provokasi Politik

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta, 10 April 2026 — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi berdampak pada stabilitas global, termasuk Indonesia. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menekankan pentingnya membangun ketahanan sosial masyarakat di tengah situasi krisis. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk memancing provokasi […]

  • Pemerintah Siapkan Stimulus Industri untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II

    Pemerintah Siapkan Stimulus Industri untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 Mei 2026 — Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026. Fokus utama kebijakan diarahkan pada penguatan sektor manufaktur serta dukungan terhadap dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap terjaga. Pemerintah akan mengoptimalkan berbagai instrumen stimulus ekonomi, termasuk percepatan penyaluran belanja negara seperti pembayaran gaji ketiga belas. Langkah […]

expand_less