Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

  • account_circle jurnal8.id
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 Jakarta, 20 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara. 

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat. 

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril 

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut Yusril, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu. 

“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya. Menko Yusril menambahkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” jelas Yusril. 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” 

Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. 

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” pungkas Yusril. 

Jurnal 8 id

  • Penulis: jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Datang Terlambat dan Lebih Singkat, BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Longsor

    Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Datang Terlambat dan Lebih Singkat, BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Longsor

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA,22 September 2026 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan 2026/2027 di sebagian besar wilayah Indonesia akan datang lebih lambat dan berlangsung lebih singkat dibandingkan kondisi normal. Berdasarkan prediksi BMKG, mayoritas wilayah Indonesia diperkirakan baru memasuki musim hujan pada November hingga Desember 2026. Sebanyak 529 zona musim atau 61,08 persen diprediksi mengalami […]

  • Jakarta Light Festival Semarakkan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Tua

    Jakarta Light Festival Semarakkan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Tua

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, 16 Februari 2026 – Jakarta Light Festival kembali hadir untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2026. Beragam pertunjukan hiburan dan atraksi cahaya digelar meriah di kawasan Kota Tua Jakarta dan menjadi daya tarik bagi masyarakat serta wisatawan. Festival yang telah menjadi agenda budaya tahunan ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 16 dan 17 Februari […]

  • Guru Madrasah Minta Afirmasi Pengangkatan Menjadi PPPK ke Pemerintah

    Guru Madrasah Minta Afirmasi Pengangkatan Menjadi PPPK ke Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 Oktober 2025 — Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menerima perwakilan organisasi guru madrasah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, Kamis (30/10). Audiensi ini digelar setelah para guru mengadakan aksi di depan Istana Kepresidenan hingga kawasan Patung Kuda, menuntut afirmasi pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dalam pertemuan tersebut, Juri […]

  • Panduan Lengkap Mengajukan Visa Waiver Jepang

    Panduan Lengkap Mengajukan Visa Waiver Jepang

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jepang merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati oleh wisatawan dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keindahan budaya, teknologi canggih, kuliner unik, hingga pemandangan alam yang memukau membuat Jepang menjadi pilihan favorit untuk liburan maupun perjalanan bisnis. Namun, sebelum melakukan perjalanan ke Jepang, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah mengenai proses pengajuan visa. […]

  • BGN Aktifkan Kembali 480 Dapur MBG di 16 Provinsi, Prioritaskan Wilayah 3T dan Stunting Tinggi

    BGN Aktifkan Kembali 480 Dapur MBG di 16 Provinsi, Prioritaskan Wilayah 3T dan Stunting Tinggi

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengaktifkan kembali 480 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperluas layanan Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah dengan angka stunting tinggi, serta wilayah yang kebutuhan layanan MBG-nya belum terpenuhi. Aktivasi 480 SPPG tersebut dimulai pada 2 Oktober 2026. Ratusan dapur […]

  • Situasi Timur Tengah Berangsur Stabil, Kemlu Imbau WNI Tetap Waspada

    Situasi Timur Tengah Berangsur Stabil, Kemlu Imbau WNI Tetap Waspada

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan kondisi terkini di kawasan Timur Tengah yang mulai menunjukkan tanda-tanda stabilitas. Meski demikian, kewaspadaan tetap diminta bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah tersebut. Per 29 April 2026, situasi di sejumlah negara Teluk seperti Bahrain, Kuwait, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab terpantau […]

expand_less