Korban Dugaan Penipuan Akademi Kripto Klaim Kerugian Capai Rp200 Miliar, Kasus Masih Diselidiki
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (2/9) — Kasus dugaan penipuan yang dikaitkan dengan program akademi dan investasi aset kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald dan Kalisamada masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Total kerugian yang diklaim para korban disebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Para korban menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan program akademi serta investasi aset kripto yang ditawarkan kepada masyarakat.
Mereka mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat agar kepolisian dapat menelusuri mekanisme program, aliran dana, serta peran pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Salah seorang korban, Younger, mengungkapkan adanya kerugian yang dialami sejumlah peserta program. Para korban kini berharap laporan tersebut segera mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum.
Namun, hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Korban menilai lambannya proses penanganan perkara menimbulkan ketidakpastian, terlebih nilai kerugian yang mereka klaim mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengacara korban, Rio S. Tambunan, mendesak penyelidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Timothy Ronald dan Kalisamada.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh duduk perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Para korban juga meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Timothy Ronald, Kalisamada, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar