DPD RI Gandeng BRIN dan ICMI, Dorong Legislasi Berbasis Riset dan Data
- account_circle Taufik Hidayat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat kerja kelembagaan DPD RI, khususnya dalam proses legislasi dan pengawasan, agar semakin berbasis pada riset, ilmu pengetahuan, serta data yang valid.
Kerja sama dengan BRIN dan ICMI dilakukan DPD RI di tengah masa reses. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya lembaga untuk memperkuat peran akademisi, peneliti, dan inovator dalam mendukung kerja parlemen.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, keterlibatan kalangan intelektual diperlukan agar kebijakan dan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah serta mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Sultan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat proses legislasi dan fungsi pengawasan DPD RI melalui dukungan kajian serta penelitian.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin saat memberikan keterangan kepada media
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam kerja sama DPD RI bersama BRIN dan ICMI.
Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan iklim yang telah lama menjadi salah satu agenda yang diinisiasi DPD RI.
Melalui kolaborasi dengan lembaga riset dan kalangan cendekiawan, pembahasan mengenai perubahan iklim diharapkan memiliki landasan data dan kajian ilmiah yang lebih kuat.
Isu perubahan iklim dinilai membutuhkan kebijakan yang didukung data dan penelitian mengingat dampaknya berkaitan dengan berbagai sektor serta kepentingan masyarakat di daerah.
Dorong Regulasi Kecerdasan BuatanSelain perubahan iklim, DPD RI bersama BRIN dan ICMI juga mendorong pembahasan regulasi mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menghadirkan kerangka regulasi nasional yang mampu mengatur perkembangan teknologi kecerdasan buatan sekaligus mengantisipasi berbagai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
Perkembangan AI yang semakin cepat dinilai membutuhkan respons regulasi yang sejalan dengan kemajuan teknologi, tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, DPD RI berharap proses legislasi dan pengawasan ke depan semakin kuat karena didukung hasil riset, perkembangan ilmu pengetahuan, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Taufik Hidayat
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar