Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen
- account_circle Danny M.P
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Regulasi ini sekaligus mengatur sejumlah aspek perlindungan bagi pengemudi, termasuk pembatasan biaya platform.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan upaya pemerintah dan DPR mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol).
Aturan tersebut juga diharapkan dapat menyelaraskan pengaturan mengenai transportasi orang, barang, dan makanan dalam satu payung hukum.
Menurut Dasco, pelaksanaan aturan tersebut nantinya melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu, sementara Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya. Adapun pengaturan terkait pengantaran barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 turut mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Menurut Maman, regulasi tersebut memperluas cakupan perlindungan yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada transportasi penumpang.Kini, layanan pengantaran barang dan makanan juga masuk dalam ekosistem yang diatur melalui Perpres.
Maman berharap aturan tersebut memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengemudi ojol serta pelaku UMKM dan merchant yang bergantung pada layanan transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin yang paling ditunggu para pengemudi ojol adalah pengaturan biaya platform.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga menjadi bagian dari pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk pengaturan pemerintah terhadap hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Selain layanan angkutan penumpang, pemerintah kini memberikan kepastian hukum terhadap layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri yang mengatur sejumlah aspek, termasuk penghasilan yang layak, transparansi harga, serta perlindungan risiko bagi pengemudi layanan pesan antar.
Dengan demikian, ekosistem transportasi berbasis platform digital tidak hanya mencakup pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang, tetapi juga pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup pengaturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi.
Sejumlah aturan turunan dari Perpres tersebut akan disiapkan oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan dapat rampung dan diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, aplikator, serta pelaku UMKM dan merchant yang terlibat di dalamnya.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar