DPR Tetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu untuk Persiapan Pemilu 2029
- account_circle Taufik Hidayat
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Pimpinan DPR RI bersama Komisi II DPR RI resmi menetapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Panja tersebut akan bertugas mempersiapkan pembahasan regulasi Pemilu sebagai bagian dari persiapan menuju penyelenggaraan Pemilu 2029.
Penetapan Ketua Panja disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dengan terbentuknya Panja, DPR RI akan segera memulai agenda pembahasan RUU Pemilu. Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam mempersiapkan kerangka regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut menyampaikan perkembangan pembentukan Panja RUU Pemilu tersebut.
Bahtra Banong Siap Bekerja Meski DPR ResesBahtra Banong yang telah ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu menegaskan pihaknya akan segera menjalankan tugas yang telah diberikan.
Menurut Bahtra, pembahasan RUU Pemilu tetap dapat dipersiapkan meskipun DPR RI saat ini tengah memasuki masa reses.
Panja akan menjadi wadah pembahasan sejumlah materi dalam RUU Pemilu sebelum nantinya memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Pembentukan Panja ini menjadi bagian dari langkah awal DPR RI dalam mempersiapkan regulasi untuk menghadapi Pemilu 2029.
Selanjutnya, Panja RUU Pemilu akan melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
- Penulis: Taufik Hidayat
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar