Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Pelaku Pengeroyokan hingga Kini Diburu
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (2/9) — Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 44 tersangka. Penambahan dilakukan setelah polisi kembali mengamankan tiga orang untuk didalami peran dan keterlibatannya dalam kerusuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis sejumlah rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia.
Meski demikian, polisi masih memburu terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
Selain mengusut para pelaku di lapangan, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual, penggerak, maupun pihak yang menyediakan dana dalam kerusuhan.
Terkait dugaan keterlibatan komunitas atau kelompok tertentu, polisi menyatakan sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan kelompok tertentu berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, misinformasi, maupun konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Hingga Kamis siang, situasi keamanan di wilayah Jakarta Raya disebut masih aman dan kondusif.
Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya juga memastikan akan mengawal penyampaian aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pengawalan dilakukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman dan tertib.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar