JAKARTA — Terdakwa Emanuel Ebenezer atau Noel menilai proses hukum yang menjerat dirinya sarat kejanggalan. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk jebakan yang ditujukan kepadanya.
Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia menyoroti keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Menurut Noel, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa aliran dana mengarah kepada sosok bernama Bobby. Ia menyebut Bobby sebagai pihak yang diduga memberi perintah pengumpulan uang.
“Semua muaranya di Bobby. Ada perintah dari Bobby untuk mengumpulkan uang,” ujar Noel kepada wartawan.

Noel juga mempertanyakan penggunaan dana non-teknis yang disebut-sebut digunakan untuk operasional. Ia menilai pembelanjaan dana tersebut, termasuk untuk kendaraan, tidak masuk akal.
Selain itu, Noel menyinggung adanya dugaan penggunaan tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak terkait. Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya unsur niat jahat dalam konstruksi perkara.
“Di situ kelihatan ada mens rea, ada niat jahat yang direncanakan,” katanya.
Terkait barang bukti, Noel menegaskan bahwa kendaraan yang disita bukan miliknya. Ia juga menyayangkan niatnya mengembalikan sejumlah uang dan barang justru dijadikan alat bukti untuk menjerat dirinya.
“Noel menilai niat baiknya malah berbalik menjadi alat untuk menyerangnya dalam perkara ini.”
Lebih jauh, Noel mengkritik penegakan hukum dalam kasus yang dihadapinya. Ia menilai proses tersebut tidak sehat dan cenderung seperti jebakan.
Meski demikian, Noel menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi. Ia bahkan menyatakan siap menerima hukuman berat jika terbukti bersalah.
“Kalau saya terbukti mencuri uang negara, hukum mati saja,” tegasnya.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pembuktian di pengadilan.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
