Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar maupun tepi jalan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah kemacetan dan gangguan bagi pejalan kaki.
Meski demikian, sejumlah pedagang hewan kurban musiman masih ditemukan berjualan di kawasan KH Mas Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menjelang Idul Adha, aktivitas penjualan kambing dan sapi kurban mulai marak di sepanjang jalan kawasan tersebut. Sejumlah pedagang terlihat memanfaatkan area trotoar hingga badan jalan untuk menjajakan hewan kurban mereka.
Kondisi ini membuat akses pejalan kaki terganggu dan memicu kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penjualan hewan kurban tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan. Para pedagang diminta berjualan di lokasi resmi atau lahan yang telah mengantongi izin agar tidak mengganggu ketertiban serta kebersihan lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lokasi resmi yang telah memenuhi ketentuan kesehatan dan ketertiban lingkungan.
Selain menjaga kebersihan dan kelancaran lalu lintas, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Peliput : Danny M.P
Editor : Redaksi jurnal8.id
