Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

Menyikapi Persekusi Transpuan di Bogor, Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

  • account_circle jurnal8.id
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 Jakarta, 20 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara. 

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat. 

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril 

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut Yusril, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu. 

“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya. Menko Yusril menambahkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” jelas Yusril. 

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” 

Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. 

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” pungkas Yusril. 

Jurnal 8 id

  • Penulis: jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor WO by Ayu Puspita Sepi Usai 200 Korban Datangi Rumah dan Laporkan Dugaan Penipuan Rp16 Miliar

    Kantor WO by Ayu Puspita Sepi Usai 200 Korban Datangi Rumah dan Laporkan Dugaan Penipuan Rp16 Miliar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Selasa 9 Desember 2025 – Kantor Wedding Organizer WO by Ayu Puspita di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, kini tampak sepi tanpa aktivitas. Kondisi ini terjadi setelah sang pemilik, Ayu Puspita, bersama empat rekannya tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan oleh Polres Jakarta Utara. Sebelumnya, sebanyak 200 korban mendatangi rumah Ayu Puspita pada Minggu malam. […]

  • Usai Bertemu PM Selandia Baru, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Pendidikan Indonesia

    Usai Bertemu PM Selandia Baru, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Pendidikan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Gyeongju, Korea Selatan — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui kerja sama internasional, khususnya dengan Selandia Baru. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Christopher Luxon, di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2025 yang berlangsung di […]

  • Warga Desa Tenjo Datangi PT Aika, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan Pabrik di Tengah Permukiman

    Warga Desa Tenjo Datangi PT Aika, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan Pabrik di Tengah Permukiman

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bogor, 9 Februari 2026 – Puluhan warga Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, mendatangi lokasi operasional PT Aika yang bergerak di bidang produksi panel briket beton. Aksi tersebut dipimpin tokoh masyarakat setempat bersama tiga Ketua RT sebagai bentuk protes atas dugaan berdirinya pabrik secara ilegal di tengah kawasan permukiman. Tokoh masyarakat Desa Tenjo, Haji Mono […]

  • PERUMDAM TKR Borong 5 Penghargaan Top BUMD Award 2026

    PERUMDAM TKR Borong 5 Penghargaan Top BUMD Award 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, 13 April 2026 — Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kertaraharja (PERUMDAM TKR) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih lima penghargaan sekaligus dalam ajang Top BUMD Award 2026 yang digelar di Hotel Raflles Jakarta, Senin (13/4). Lima penghargaan tersebut meliputi Top Pengawas BUMD, Role Model BUMD, Top Kinerja Non-Revenue Water (NRW), Top Perumdam Bintang 5, […]

  • Prabowo Targetkan Setiap Kabupaten – Kota Punya Rumah Sakit Canggih dalam Empat Tahun

    Prabowo Targetkan Setiap Kabupaten – Kota Punya Rumah Sakit Canggih dalam Empat Tahun

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Solo — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dengan menargetkan pembangunan rumah sakit canggih di setiap kabupaten dan kota dalam empat tahun ke depan. Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia (RS KEI) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11). […]

  • Respons Cepat Pulihkan Tekanan Air, PERUMDAM TKR Rekayasa Aliran Jaringan Perpipaan di Kosambi

    Respons Cepat Pulihkan Tekanan Air, PERUMDAM TKR Rekayasa Aliran Jaringan Perpipaan di Kosambi

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TANGERANG – PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang bergerak cepat memulihkan layanan air bersih di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tim teknik lapangan diterjunkan untuk melakukan penanganan dan rekayasa aliran jaringan perpipaan guna memulihkan aliran sekaligus meningkatkan tekanan air secara bertahap, Sabtu (15/8/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas gangguan aliran yang dirasakan sebagian pelanggan […]

expand_less