Polda Banten Sita 75 Gram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap di Kramatwatu
- account_circle Taufik Hidayat
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DA, KH, dan RR.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kramatwatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga menangkap DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap KH sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika dari KH, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan DA. Polisi kemudian menangkap RR sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu.
Menurut Maruli, hasil pemeriksaan mengungkap DA dan RR sebelumnya memperoleh sabu setelah mengambilnya di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026. Narkotika tersebut kemudian dibawa ke rumah RR dan dibagi untuk diedarkan, dengan DA memperoleh sekitar 20 gram dan RR sekitar 70 gram.
Dari tangan DA, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11,85 gram, berikut dompet, timbangan, plastik klip, dan satu unit telepon seluler.
Sementara dari RR, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram. Selain narkotika, turut disita dua timbangan digital, satu unit handphone Samsung A17, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta plastik klip.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari DA dan RR mencapai sekitar 75,46 gram bruto.
Maruli menjelaskan, modus peredaran narkotika tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon. Adapun motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaannya. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.
- Penulis: Taufik Hidayat
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Humas Polda Banten


Saat ini belum ada komentar