Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan, Harga Capai Rp57.600/Kg

Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan, Harga Capai Rp57.600/Kg

  • account_circle Danny M.P
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 15 September 2026 — Pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pada sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. Sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan zat gizi sebagaimana klaim yang tercantum pada kemasan.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu dan diperuntukkan antara lain bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan temuan tersebut merugikan konsumen karena masyarakat dinilai tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan dalam label produk.

Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah juga menemukan adanya produk yang dijual dengan harga jauh di atas harga yang disebut sebagai harga semestinya.

Menurut Amran, beras fortifikasi semestinya dijual dengan harga sekitar Rp13.500 per kilogram. Namun, hasil pemantauan pemerintah menunjukkan sejumlah beras fortifikasi yang diduga bermasalah rata-rata dijual seharga Rp23.385 per kilogram. Bahkan, terdapat produk yang ditemukan dengan harga hingga Rp57.600 per kilogram.

“Ini penipuan,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9). “Ini menyusahkan konsumen kita,” tambahnya.

Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan terhadap produk beras yang beredar di pasar, termasuk produk yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau diperkaya zat gizi.

Pemerintah kemudian melakukan pengujian mutu melalui empat laboratorium pengujian bersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Berdasarkan hasil pengujian, pemerintah menyatakan terdapat 25 merek yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Ke-25 merek yang disebut dalam rilis pemerintah adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Selain menguji kandungan produk, pemerintah juga melakukan pemantauan harga beras fortifikasi di pasaran.

Amran menyebut dugaan praktik markup harga tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun. Angka itu, menurut pemerintah, dihitung berdasarkan selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.

Pemerintah menilai persoalan tersebut berpotensi menghambat upaya penurunan stunting apabila masyarakat membeli produk dengan klaim kandungan gizi tertentu dengan harga yang lebih tinggi, tetapi kandungannya diduga tidak sesuai dengan label.

Amran menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan verifikasi serta mendalami dugaan unsur pidana.

Langkah yang disiapkan pemerintah antara lain menarik produk yang dinilai bermasalah dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Ini harus kita tindaki,” tegas Amran.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan memperdaya konsumen dan penipuan mengenai mutu barang dagangan.

Selain itu, pihak yang terbukti memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan dapat dikenai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” kata Edward.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap temuan tersebut sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jurnal 8 id

  • Penulis: Danny M.P
  • Editor: Redaksi jurnal8.id
  • Sumber: Bakom RI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Terima Massa Aksi AMPB, Bahas Target Pengesahan RUU Perampasan Aset

    DPR Terima Massa Aksi AMPB, Bahas Target Pengesahan RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pimpinan DPR RI menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan ini membahas tuntutan massa agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menerima langsung Koordinator AMPB Supriyono alias Botok […]

  • Prabowo Resmi Bentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Prabowo Resmi Bentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/25). Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua komisi tersebut. Sementara itu, sejumlah tokoh nasional turut bergabung sebagai anggota, di antaranya Muhammad Mahfud MD, Idham Aziz, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi […]

  • Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

    Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Taufik Hidayat
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Regulasi ini sekaligus mengatur sejumlah aspek perlindungan bagi pengemudi, termasuk pembatasan biaya platform. […]

  • Dua Ganda Putra Indonesia Tersingkir di Indonesia Open 2026

    Dua Ganda Putra Indonesia Tersingkir di Indonesia Open 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jakarta, 3 Juni 2026 – Hasil kurang memuaskan harus diterima sejumlah wakil tuan rumah pada ajang bulutangkis bergengsi Polytron Indonesia Open 2026 yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta. Dua pasangan ganda putra Indonesia gagal melangkah lebih jauh setelah menelan kekalahan dari lawan masing-masing. Pasangan Alfian/Fikri menjadi wakil pertama yang harus mengakhiri perjuangannya. Menghadapi pasangan kuat asal […]

  • Kementerian Kehutanan Cabut 22 Izin PBPH Nakal Seluas 1 Juta Hektare

    Kementerian Kehutanan Cabut 22 Izin PBPH Nakal Seluas 1 Juta Hektare

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah atau “nakal”, dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang. Dalam konferensi pers di komplek Istana Negara Jakarta Senin sore […]

  • Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Kerja Sama Penguatan SDM, Kesehatan, dan Konservasi Laut

    Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Kerja Sama Penguatan SDM, Kesehatan, dan Konservasi Laut

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan tokoh dunia Michael Bloomberg di Istana Negara, Selasa (18/11). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya yang berlangsung saat Prabowo melakukan kunjungan ke New York beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo didampingi oleh CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil […]

expand_less