Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan, Harga Capai Rp57.600/Kg

Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan, Harga Capai Rp57.600/Kg

  • account_circle Danny M.P
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 15 September 2026 — Pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pada sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. Sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan zat gizi sebagaimana klaim yang tercantum pada kemasan.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu dan diperuntukkan antara lain bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan temuan tersebut merugikan konsumen karena masyarakat dinilai tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan dalam label produk.

Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah juga menemukan adanya produk yang dijual dengan harga jauh di atas harga yang disebut sebagai harga semestinya.

Menurut Amran, beras fortifikasi semestinya dijual dengan harga sekitar Rp13.500 per kilogram. Namun, hasil pemantauan pemerintah menunjukkan sejumlah beras fortifikasi yang diduga bermasalah rata-rata dijual seharga Rp23.385 per kilogram. Bahkan, terdapat produk yang ditemukan dengan harga hingga Rp57.600 per kilogram.

“Ini penipuan,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9). “Ini menyusahkan konsumen kita,” tambahnya.

Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan terhadap produk beras yang beredar di pasar, termasuk produk yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau diperkaya zat gizi.

Pemerintah kemudian melakukan pengujian mutu melalui empat laboratorium pengujian bersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Berdasarkan hasil pengujian, pemerintah menyatakan terdapat 25 merek yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Ke-25 merek yang disebut dalam rilis pemerintah adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Selain menguji kandungan produk, pemerintah juga melakukan pemantauan harga beras fortifikasi di pasaran.

Amran menyebut dugaan praktik markup harga tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun. Angka itu, menurut pemerintah, dihitung berdasarkan selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.

Pemerintah menilai persoalan tersebut berpotensi menghambat upaya penurunan stunting apabila masyarakat membeli produk dengan klaim kandungan gizi tertentu dengan harga yang lebih tinggi, tetapi kandungannya diduga tidak sesuai dengan label.

Amran menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan verifikasi serta mendalami dugaan unsur pidana.

Langkah yang disiapkan pemerintah antara lain menarik produk yang dinilai bermasalah dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Ini harus kita tindaki,” tegas Amran.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan memperdaya konsumen dan penipuan mengenai mutu barang dagangan.

Selain itu, pihak yang terbukti memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan dapat dikenai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” kata Edward.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap temuan tersebut sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jurnal 8 id

  • Penulis: Danny M.P
  • Editor: Redaksi jurnal8.id
  • Sumber: Bakom RI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 Ribu Buruh KBPBI Akan Gelar Aksi di DPR, Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    20 Ribu Buruh KBPBI Akan Gelar Aksi di DPR, Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) berencana menggelar aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan buruh. KBPBI memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 20 ribu buruh yang berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sejumlah daerah lainnya. Sebelum […]

  • PERUMDAM TKR Kembali Hadir di Indo Water 2026, Perluas Wawasan dan Kolaborasi Inovasi Industri Air

    PERUMDAM TKR Kembali Hadir di Indo Water 2026, Perluas Wawasan dan Kolaborasi Inovasi Industri Air

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA, 11 Agustus 2026 — PERUMDAM TKR (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang kembali berpartisipasi dalam Indo Water 2026 Expo & Forum, pameran internasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di sektor air minum, pengelolaan air, dan air limbah. Kegiatan yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, […]

  • BPOM Perkuat Farmakovigilans, Masyarakat Kini Bisa Lapor Efek Samping Obat Lewat Aplikasi E-MESO 2.0

    BPOM Perkuat Farmakovigilans, Masyarakat Kini Bisa Lapor Efek Samping Obat Lewat Aplikasi E-MESO 2.0

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 untuk memperkuat sistem farmakovigilans dalam pengawasan obat di Indonesia. Peluncuran aturan tersebut dilakukan Selasa pagi di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat. Melalui regulasi baru ini, masyarakat kini dapat melaporkan efek samping obat secara langsung melalui aplikasi E-MESO 2.0 yang […]

  • Dr. Cashtry Meher Luncurkan Buku “Selamatkan Nyawa, Hadirkan Tawa”, Dorong Penguatan Ketahanan Kesehatan Nasional

    Dr. Cashtry Meher Luncurkan Buku “Selamatkan Nyawa, Hadirkan Tawa”, Dorong Penguatan Ketahanan Kesehatan Nasional

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta – Dokter sekaligus pemerhati kesehatan, Dr. Cashtry Meher, meluncurkan buku berjudul Selamatkan Nyawa, Hadirkan Tawa sebagai gagasan untuk memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Peluncuran buku ini digelar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (14/1) dan dihadiri sejumlah tokoh nasional. Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, mantan Menteri […]

  • Panduan Lengkap Mengajukan Visa Waiver Jepang

    Panduan Lengkap Mengajukan Visa Waiver Jepang

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jepang merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati oleh wisatawan dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Keindahan budaya, teknologi canggih, kuliner unik, hingga pemandangan alam yang memukau membuat Jepang menjadi pilihan favorit untuk liburan maupun perjalanan bisnis. Namun, sebelum melakukan perjalanan ke Jepang, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah mengenai proses pengajuan visa. […]

  • BNPB Tinjau Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Korban Banjir dan Longsor di Tanah Datar

    BNPB Tinjau Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Korban Banjir dan Longsor di Tanah Datar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tanah Datar – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meninjau langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (7/1/2026). Peninjauan dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian, didampingi Wakil Bupati Tanah Datar. Kegiatan ini bertujuan memastikan percepatan pembangunan hunian bagi warga […]

expand_less