Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan, Harga Capai Rp57.600/Kg
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 15 September 2026 — Pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pada sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. Sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan zat gizi sebagaimana klaim yang tercantum pada kemasan.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu dan diperuntukkan antara lain bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan temuan tersebut merugikan konsumen karena masyarakat dinilai tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan dalam label produk.
Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah juga menemukan adanya produk yang dijual dengan harga jauh di atas harga yang disebut sebagai harga semestinya.
Menurut Amran, beras fortifikasi semestinya dijual dengan harga sekitar Rp13.500 per kilogram. Namun, hasil pemantauan pemerintah menunjukkan sejumlah beras fortifikasi yang diduga bermasalah rata-rata dijual seharga Rp23.385 per kilogram. Bahkan, terdapat produk yang ditemukan dengan harga hingga Rp57.600 per kilogram.
“Ini penipuan,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9). “Ini menyusahkan konsumen kita,” tambahnya.
Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan terhadap produk beras yang beredar di pasar, termasuk produk yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau diperkaya zat gizi.
Pemerintah kemudian melakukan pengujian mutu melalui empat laboratorium pengujian bersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Berdasarkan hasil pengujian, pemerintah menyatakan terdapat 25 merek yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Ke-25 merek yang disebut dalam rilis pemerintah adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Selain menguji kandungan produk, pemerintah juga melakukan pemantauan harga beras fortifikasi di pasaran.
Amran menyebut dugaan praktik markup harga tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun. Angka itu, menurut pemerintah, dihitung berdasarkan selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.
Pemerintah menilai persoalan tersebut berpotensi menghambat upaya penurunan stunting apabila masyarakat membeli produk dengan klaim kandungan gizi tertentu dengan harga yang lebih tinggi, tetapi kandungannya diduga tidak sesuai dengan label.
Amran menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan verifikasi serta mendalami dugaan unsur pidana.
Langkah yang disiapkan pemerintah antara lain menarik produk yang dinilai bermasalah dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Ini harus kita tindaki,” tegas Amran.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dugaan memperdaya konsumen dan penipuan mengenai mutu barang dagangan.
Selain itu, pihak yang terbukti memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan dapat dikenai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” kata Edward.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap temuan tersebut sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Bakom RI


Saat ini belum ada komentar