20 Ribu Buruh KBPBI Akan Gelar Aksi di DPR, Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) berencana menggelar aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan buruh.
KBPBI memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 20 ribu buruh yang berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sejumlah daerah lainnya.
Sebelum bergerak menuju Gedung DPR RI, massa akan berkumpul di bawah Flyover Taman Ria Senayan, Jakarta.
Rencana aksi tersebut disampaikan KBPBI dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat KBPBI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR.
“Intinya kalau yang pertama kita ingin menanyakan tentang bagaimana perkembangannya atau progresnya daripada pembahasan undang-undang ini, karena ini menyangkut kami semua,” ujar Rudi.
KBPBI menyebut pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan pada awal Oktober 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh juga akan kembali menyampaikan 11 isu krusial kepada DPR dan pemerintah. Salah satunya terkait aturan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
KBPBI menyoroti usulan pembatasan masa kerja PKWT maksimal satu tahun, dengan dua kali kontrak yang masing-masing berdurasi enam bulan.
Selain itu, buruh meminta sistem outsourcing, khususnya skema labor supply, dihapus. Sementara itu, praktik pemborongan pekerjaan dinilai perlu mendapatkan pembatasan.
Sejumlah isu lainnya yang akan disampaikan mencakup persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi, serta perlindungan hak buruh dan pekerja perempuan.
KBPBI menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar aspirasi dan kepentingan buruh dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar