Pemerintah Siapkan Perpres untuk Penyelesaian Utang Whoosh, Operasional Kereta Cepat Tetap Dijaga
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 9 Oktober 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur keberlanjutan operasional Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Regulasi ini menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah dalam menangani kewajiban keuangan proyek kereta cepat tersebut sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut mencakup skema pengalihan saham dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), selaku konsorsium pemilik saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), kepada Kementerian Keuangan.
Penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pemerintah berupaya memastikan keberlanjutan operasional Whoosh tetap terjaga, sekaligus mencari pengelolaan kewajiban keuangan proyek yang tepat dan terukur.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, menjadi pihak yang menyampaikan perkembangan penyusunan kebijakan tersebut.
Melalui rancangan Perpres ini, pemerintah berupaya menyiapkan landasan pengaturan untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta cepat Jakarta–Bandung serta mengelola aspek keuangan proyek secara bertanggung jawab.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional Whoosh dan kemampuan fiskal negara, sehingga langkah penanganan kewajiban keuangan proyek tidak memberikan tekanan yang berlebihan terhadap APBN.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar