Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Masuk Tahap Pra Peradilan

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum AndrIe Yunus mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Sidang pra peradilan dipimpin hakim tunggal Suparna dan dihadiri pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum AndrIe Yunus, Yosua Oktavian, meminta hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara.

TAUD menilai kepolisian telah menunda proses penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta tidak melanjutkan penyidikan secara jelas. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menyatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pra peradilan.

Selain itu, pemohon juga meminta agar polisi diperintahkan melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus (Dok Foto : Danny M.P / jurnal8.id)

Sebelumnya, terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap AndrIe Yunus. Satu laporan ditangani Polda Metro Jaya, sementara laporan lainnya sempat ditangani Bareskrim Polri.

Namun karena lokasi dan waktu kejadian dinilai sama, penanganan perkara akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap AndrIe Yunus juga tengah disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa.

Kuasa hukum, perwakilan YLBHI, serta LBH Pers turut hadir dan memberikan keterangan dalam sidang pra peradilan tersebut.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *