Kemenpora Dorong Akhiri Dualisme Organisasi Pemuda, Revisi UU Kepemudaan Ditargetkan Mulai 2027
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 13 Oktober 2026 – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendorong konsolidasi organisasi kepemudaan untuk mengatasi persoalan dualisme kepemimpinan yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan program dan penyaluran dukungan pemerintah. Selain melakukan penataan organisasi melalui regulasi, pemerintah juga mendorong pembaruan Undang-Undang Kepemudaan pada 2027.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan bahwa organisasi kepemudaan yang mendapatkan dukungan pemerintah harus memiliki legalitas dan kepemimpinan yang jelas. Langkah ini diperlukan agar program pembinaan dan pengembangan pemuda dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat bagi generasi muda Indonesia.
Menurut Erick, Kemenpora kini mendorong penataan organisasi melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), termasuk mekanisme verifikasi terhadap hasil kongres organisasi kepemudaan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan kepemimpinan sebelum dilanjutkan ke tahapan administrasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Organisasi yang telah melaksanakan kongres diharapkan segera melaporkan hasilnya untuk diverifikasi. Dengan demikian, status kepemimpinan dan legalitas organisasi dapat dipastikan melalui mekanisme yang melibatkan instansi berwenang.
“Kalau masalah dualisme maunya kemarin selesai. Cuma masalahnya, payung hukumnya kemarin itu masih rentang. Kalau hari ini kan sudah ada permen daripada Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Erick Thohir.
Ia menambahkan, hasil kongres menjadi bagian penting dalam proses penetapan kepemimpinan organisasi. Dalam pelaksanaannya, penyelesaian dualisme perlu melibatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum agar keputusan mengenai legalitas organisasi memiliki dasar hukum yang jelas.
“Begitu mereka kongres, langsung kita kunci. Yang sah hanya satu. Dan ini bukan kami, tentu dengan Menteri Hukum yang jelas itu fungsinya,” tegasnya.
Erick juga menekankan bahwa penyelesaian dualisme harus tetap menghormati proses demokrasi di dalam organisasi. Karena itu, konsolidasi dan komunikasi antarpimpinan menjadi hal penting untuk mendorong penyelesaian konflik kepemimpinan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan dualisme organisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses pemuda terhadap berbagai program pengembangan kapasitas, pembinaan, dan kegiatan kepemudaan. Penataan organisasi diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif sehingga dukungan pemerintah dapat disalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain penataan organisasi, Kemenpora mendorong pembaruan Undang-Undang Kepemudaan pada 2027. Langkah ini ditujukan untuk menyesuaikan kerangka kebijakan kepemudaan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan dan tantangan yang dihadapi generasi muda.
Pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi kepemudaan, memperjelas mekanisme pembinaan, serta mendukung peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional.
Melalui konsolidasi organisasi dan pembaruan regulasi, Kemenpora berharap organisasi kepemudaan dapat menjalankan perannya secara lebih optimal. Kepastian legalitas, kepemimpinan yang jelas, dan koordinasi yang baik diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program kepemudaan yang lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi muda Indonesia.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar