Pramono Tegaskan Belum Ada Keputusan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam di Jakarta
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran tarif parkir baru di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya wacana tarif parkir kendaraan roda empat yang disebut dapat mencapai Rp60 ribu per jam.
Pramono memastikan angka Rp60 ribu per jam bukan tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia bahkan mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah ramai diperbincangkan di publik.
“Rp60 ribu itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Pramono saat ditemui awak media usai menghadiri peresmian Rumah Sakit Toto Tentrem, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta memang tengah mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembahasan kebijakan tarif parkir. Salah satunya adalah menentukan besaran harga yang dinilai wajar bagi masyarakat.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai tarif parkir baru yang akan diberlakukan di Jakarta.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat ditanya soal tarif parkir Jakarta dalam sebuah acara peresmian Rumah Sakit
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar. Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu,” katanya.
Wacana penyesuaian tarif parkir sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul pembahasan mengenai penerapan tarif berdasarkan kawasan atau zonasi.
Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Kebijakan tarif parkir juga tidak semata-mata berkaitan dengan biaya yang harus dibayarkan pengguna kendaraan.
Penyesuaian tarif dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengatur perilaku mobilitas masyarakat, termasuk mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Pramono sebelumnya juga mengaitkan kebijakan tarif parkir dengan upaya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan pembahasan mengenai jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) serta upaya mendukung pembiayaan transportasi publik.
Meski demikian, dalam pernyataan terbarunya, Pramono tidak menyebutkan besaran tarif tertentu yang akan ditetapkan Pemprov DKI.
Dengan demikian, angka Rp60 ribu per jam yang saat ini ramai menjadi perhatian masyarakat masih sebatas wacana atau angka yang beredar dalam pembahasan, bukan keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar