DPR Terima Massa Aksi AMPB, Bahas Target Pengesahan RUU Perampasan Aset
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Pimpinan DPR RI menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan ini membahas tuntutan massa agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menerima langsung Koordinator AMPB Supriyono alias Botok beserta perwakilan lainnya di Ruang Abdul Muis.
Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR kemudian menyampaikan target penyelesaian dan pengesahan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pimpinan DPR berkomitmen memenuhi target tersebut. Ia bahkan menyatakan siap bertanggung jawab dan mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat yang telah disepakati.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi AMPB untuk menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR membuka peluang bagi perwakilan masyarakat untuk kembali menyampaikan aspirasi melalui agenda rapat dengar pendapat publik.
Audiensi ini menjadi tindak lanjut dari aksi AMPB di Kompleks Parlemen yang mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar