Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

  • account_circle Danny M.P
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Regulasi ini sekaligus mengatur sejumlah aspek perlindungan bagi pengemudi, termasuk pembatasan biaya platform.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan upaya pemerintah dan DPR mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol).

Aturan tersebut juga diharapkan dapat menyelaraskan pengaturan mengenai transportasi orang, barang, dan makanan dalam satu payung hukum.

Menurut Dasco, pelaksanaan aturan tersebut nantinya melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu, sementara Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya. Adapun pengaturan terkait pengantaran barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 turut mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.

Menurut Maman, regulasi tersebut memperluas cakupan perlindungan yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada transportasi penumpang.Kini, layanan pengantaran barang dan makanan juga masuk dalam ekosistem yang diatur melalui Perpres.

Maman berharap aturan tersebut memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengemudi ojol serta pelaku UMKM dan merchant yang bergantung pada layanan transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin yang paling ditunggu para pengemudi ojol adalah pengaturan biaya platform.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga menjadi bagian dari pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk pengaturan pemerintah terhadap hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Selain layanan angkutan penumpang, pemerintah kini memberikan kepastian hukum terhadap layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri yang mengatur sejumlah aspek, termasuk penghasilan yang layak, transparansi harga, serta perlindungan risiko bagi pengemudi layanan pesan antar.

Dengan demikian, ekosistem transportasi berbasis platform digital tidak hanya mencakup pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang, tetapi juga pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup pengaturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi.

Sejumlah aturan turunan dari Perpres tersebut akan disiapkan oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan dapat rampung dan diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, aplikator, serta pelaku UMKM dan merchant yang terlibat di dalamnya.

Jurnal 8 id

  • Penulis: Danny M.P
  • Editor: Redaksi jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor Hantam Enam Kontrakan di Tebet, Warga Sudah Mengungsi Sebelum Kejadian

    Longsor Hantam Enam Kontrakan di Tebet, Warga Sudah Mengungsi Sebelum Kejadian

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta, 9 Maret 2026– Tanah longsor menghancurkan enam unit rumah kontrakan yang berada di bantaran sungai wilayah Kebon Baru RT 06 RW 10, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2026). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena bangunan telah dikosongkan sebelumnya. Ketua RT 06 RW 10 Kebon Baru, Irma, mengatakan para penghuni kontrakan […]

  • Polda Banten Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Tingkatkan Patroli dan Sinergi Lintas Sektor

    Polda Banten Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Tingkatkan Patroli dan Sinergi Lintas Sektor

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Taufik Hidayat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Polda Banten bersama seluruh Polres jajaran […]

  • Dubes Iran Apresiasi Indonesia Siap Jadi Fasilitator Perdamaian Timur Tengah

    Dubes Iran Apresiasi Indonesia Siap Jadi Fasilitator Perdamaian Timur Tengah

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta – Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Republik Indonesia atas kesediaannya menjadi fasilitator dalam upaya menciptakan perdamaian di kawasan Timur Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Boroujerdi saat menghadiri pertemuan dengan tokoh tokoh dan ketua Organisasi Islam Indonesia di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026). Ia menilai langkah Indonesia merupakan komitmen […]

  • Panitia Matangkan Persiapan Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP di GBK Jakarta

    Panitia Matangkan Persiapan Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP di GBK Jakarta

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Taufik Hidayat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA, 18 Agustus 2026 – Panitia Hari Ulang Tahun Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menggelar ibadah dan rapat paripurna sebagai bagian dari pemantapan persiapan menuju Ibadah Raya HUT ke-165 HKBP yang akan digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 18 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta Timur ini dihadiri pimpinan pusat HKBP, Ephorus […]

  • Kebakaran Hebat di Tambora, 33 Rumah Ludes Terbakar dan Ratusan Warga Mengungsi

    Kebakaran Hebat di Tambora, 33 Rumah Ludes Terbakar dan Ratusan Warga Mengungsi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Krendang Barat, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (28/5/2026) malam. Akibat peristiwa tersebut, sedikitnya 33 rumah hangus terbakar dan ratusan warga terpaksa mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal. Pantauan tim jurnal8.id di lokasi pada Jumat (29/5/2026), terlihat puing-puing bangunan yang masih berserakan. Sejumlah warga tampak kembali […]

  • Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Kapolda Banten photo_camera 2

    Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik sebagai Kapolda Banten

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SERANG – Irjen Pol Hendra Kurniawan resmi dilantik sebagai Kapolda Banten dalam Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Mabes Polri serta para Kapolda yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2026) malam. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Dalam jabatan barunya, Irjen Pol Hendra Kurniawan dipercaya memimpin Polda […]

expand_less