Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Umrah, Terancam 4 Tahun Penjara

Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Umrah, Terancam 4 Tahun Penjara

  • account_circle jurnal8.id
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 2 Juni 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah. Tersangka diduga menggunakan dana milik calon jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan pribadi dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan jamaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jamaah umrah yang dilakukan oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ASFR yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional,” ujar Iman Imanuddin dalam keterangannya.

Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan dana yang telah dibayarkan jamaah untuk menutup persoalan keuangan perusahaan maupun kepentingan lain di luar kepentingan para calon jamaah. Akibatnya, sejumlah jamaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat umrah. Dari hasil verifikasi, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,2 miliar.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan sejumlah jamaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan kerugian serta kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus tersebut.

Peliput : Danny M.P

Editor : Redaksi jurnal8.id

Jurnal 8 id

  • Penulis: jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri: Terduga Pelaku Insiden di SMA 72 Sudah Diamankan, Dua Korban Jalani Operasi

    Kapolri: Terduga Pelaku Insiden di SMA 72 Sudah Diamankan, Dua Korban Jalani Operasi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru terkait insiden yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Dalam keterangan resminya, Kapolri memastikan bahwa situasi di lapangan sudah terkendali dan seluruh korban telah mendapat penanganan medis. “Di awal jumlah korban kurang lebih mencapai 50 sampai 60 orang, tapi saat ini alhamdulillah sudah dibuatkan posko dan sebagian […]

  • Masjid Istiqlal Sediakan 3–7 Ribu Takjil Gratis Selama Ramadhan 1447

    Masjid Istiqlal Sediakan 3–7 Ribu Takjil Gratis Selama Ramadhan 1447

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta 20 Februari 2026 – Masjid Istiqlal menyiapkan ribuan takjil untuk para jamaah yang ingin berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Sedikitnya 3 hingga 7 ribu porsi makanan gratis akan dibagikan setiap hari sebagai bentuk pelayanan kepada umat Muslim. Pembagian takjil dilakukan setiap ba’da Ashar atau sekitar pukul 17.00 WIB di area masjid. […]

  • PERUMDAM TKR Kerahkan Mobil Tangki Dukung Pemadaman Kebakaran di TPA Jatiwaringin

    PERUMDAM TKR Kerahkan Mobil Tangki Dukung Pemadaman Kebakaran di TPA Jatiwaringin

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 32
    • 0Komentar

      Kabupaten Tangerang, 1 Juli 2026 – PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) turut mendukung upaya penanganan kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dengan mengerahkan mobil tangki air serta menyediakan sumber air untuk mempercepat proses pemadaman yang dilakukan oleh petugas gabungan. Kebakaran mulai terjadi pada Selasa (30/6/2026). Titik api pertama kali […]

  • Polda Banten Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Tengah Kegiatan Penyampaian Aspirasi

    Polda Banten Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Tengah Kegiatan Penyampaian Aspirasi

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Taufik Hidayat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau para orang tua meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi terjadi kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan anak sekaligus mendorong agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kabidhumas Polda Banten Kombes […]

  • Dewan Gelar Ajukan 49 Calon Pahlawan Nasional ke Presiden, Termasuk Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah

    Dewan Gelar Ajukan 49 Calon Pahlawan Nasional ke Presiden, Termasuk Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta — Menjelang peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) telah mengajukan 49 nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, menjelaskan bahwa proses penetapan calon dilakukan melalui tahapan seleksi berjenjang, dengan melibatkan kajian akademik dan penelitian mendalam terhadap rekam jejak […]

  • Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Pelaku Pengeroyokan hingga Kini Diburu

    Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Pelaku Pengeroyokan hingga Kini Diburu

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA (2/9) — Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 44 tersangka. Penambahan dilakukan setelah polisi kembali mengamankan tiga orang untuk didalami peran dan keterlibatannya dalam […]

expand_less