Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Penataan Status dan Karier
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sekaligus kepastian status dan jenjang karier para guru.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menyepakati penataan status kepegawaian guru PPPK. Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah langkah dalam rangka memberikan kepastian status dan tata kelola kepegawaian guru secara nasional.
Pertama, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut dijadwalkan berlaku mulai Januari 2027.
Kedua, guru berstatus PPPK akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Proses seleksi tersebut akan dimulai pada 2027.
Qodari menegaskan, kesempatan menjadi CPNS tidak dilakukan melalui pengangkatan secara otomatis. Guru PPPK tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelas Qodari.
Ketiga, pemerintah akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Adapun ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang telah memiliki pengalaman mengabdi sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.
Menurutnya, penataan status guru bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Qodari menilai penataan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru sekaligus upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Bakom RI


Saat ini belum ada komentar