Viral Sopir Dump Truck Diduga Dianiaya, Polresta Serkot Ungkap Kronologi Sebenarnya
- account_circle Taufik Hidayat
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERANG — Polresta Serang Kota memberikan klarifikasi terkait informasi viral mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil dump truck di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
Klarifikasi dilakukan terhadap pengemudi dump truck berinisial AS (32) di Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota pada Senin (31/8/2026).
Dalam keterangannya, AS menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas. Ia mengaku saat mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk sehingga konsentrasinya menurun dan tidak dapat menjaga jarak aman.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kendaraan Daihatsu Luxio mengalami kerusakan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan kepolisian, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka berat, melainkan kerugian materi.
Sementara terkait informasi yang menyebut adanya dugaan penganiayaan berupa tangan AS yang diikat menggunakan lakban, yang bersangkutan menyatakan hal tersebut merupakan kesalahpahaman.
Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah secara mufakat dan kekeluargaan. Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
AS juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan atau proses hukum di kemudian hari terkait permasalahan tersebut.
Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pengemudi diminta menjaga konsentrasi dan memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengemudikan kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya akibat pengemudi kehilangan konsentrasi atau mengantuk saat berkendara.
Masyarakat yang membutuhkan kehadiran atau bantuan personel kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110.
- Penulis: Taufik Hidayat
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Humas Polres Serang Kota


Saat ini belum ada komentar