DPR Minta Kemenhub Investigasi Menyeluruh Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Permintaan tersebut disampaikan Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya. Ia menilai investigasi diperlukan untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus mengevaluasi seluruh aspek keselamatan pelayaran.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Ahad (13/9/2026). Kapal tersebut dilaporkan membawa 243 orang.
” Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (13/9/2026).
Selain mengusut penyebab kecelakaan, Danang meminta Kemenhub memeriksa seluruh dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Pemeriksaan juga, kata dia, perlu mencakup proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar. Seluruh dokumen dan persyaratan kelaikan kapal harus dievaluasi untuk memastikan kapal yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Danang turut menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua. Menurutnya, aspek usia kapal perlu menjadi bagian dari evaluasi Kemenhub terhadap sistem keselamatan transportasi laut.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.
Ia mengatakan pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan bahwa faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan.
Menurut Danang, evaluasi terhadap keselamatan pelayaran tidak boleh hanya berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8. Ia meminta kejadian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kapal yang melayani transportasi penumpang.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Danang selanjutnya meminta Kemenhub mengevaluasi mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan serta mencegah terulangnya kecelakaan laut serupa.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar