Pemohon Optimistis Gugatan Ijazah Gibran di MK, Minta Keterangan KPU dan Dua Kementerian
- account_circle Danny M.P
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.
Dalam sidang pembuktian yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, tim pemohon menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memperkuat dalil permohonan yang diajukan ke MK.
Kuasa hukum pemohon, Refl y Harun, menyatakan pihaknya optimistis dengan jalannya persidangan. Menurut dia, keterangan para ahli dan saksi dinilai relevan dengan argumentasi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Refly menyebut pihaknya menghadirkan empat ahli, yakni pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Yance Arizona, pakar kepemiluan Titi Anggraini, serta saksi I Gusti Putu Artha yang merupakan mantan anggota KPU.
Menurut Refly, salah satu pokok yang dipersoalkan pihak pemohon adalah aturan mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden serta dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia berpendapat, apabila persyaratan pendidikan minimal calon wakil presiden adalah jenjang sekolah menengah atas atau sederajat, maka dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut semestinya dapat ditunjukkan.
Refly juga menyampaikan keberatan karena salah satu ahli yang sebelumnya diusulkan tim pemohon tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Tim pemohon sempat mengusulkan Rocky Gerung sebagai pengganti, namun usulan tersebut tidak dapat diterima oleh MK karena persoalan waktu pengajuan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemohon Denny Indrayana mengapresiasi keterangan para saksi dan ahli yang telah hadir dalam persidangan. Ia mengatakan, pihaknya menghadapi tantangan dalam mencari saksi dan ahli yang dinilai sesuai dengan kebutuhan perkara.
Denny juga meminta MK mempertimbangkan untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan agar dapat memberikan keterangan secara langsung mengenai riwayat pendidikannya.
Selain itu, tim pemohon meminta agar kementerian terkait dapat memberikan keterangan mengenai proses penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Denny menyebut pihaknya juga mengusulkan agar Kementerian Hukum memberikan penjelasan mengenai proses harmonisasi dan pengujian regulasi yang berkaitan dengan perkara.
Untuk agenda berikutnya, persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis malam. Dalam agenda tersebut, pihak termohon dijadwalkan menyampaikan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh dalil dan argumentasi para pihak akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum MK mengambil keputusan.
- Penulis: Danny M.P
- Editor: Redaksi jurnal8.id


Saat ini belum ada komentar