Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jurnal 8 id » Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

  • account_circle Taufik Hidayat
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Regulasi ini sekaligus mengatur sejumlah aspek perlindungan bagi pengemudi, termasuk pembatasan biaya platform.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan upaya pemerintah dan DPR mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol).

Aturan tersebut juga diharapkan dapat menyelaraskan pengaturan mengenai transportasi orang, barang, dan makanan dalam satu payung hukum.

Menurut Dasco, pelaksanaan aturan tersebut nantinya melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu, sementara Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya. Adapun pengaturan terkait pengantaran barang dan makanan akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 turut mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.

Menurut Maman, regulasi tersebut memperluas cakupan perlindungan yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada transportasi penumpang.Kini, layanan pengantaran barang dan makanan juga masuk dalam ekosistem yang diatur melalui Perpres.

Maman berharap aturan tersebut memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengemudi ojol serta pelaku UMKM dan merchant yang bergantung pada layanan transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin yang paling ditunggu para pengemudi ojol adalah pengaturan biaya platform.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga menjadi bagian dari pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk pengaturan pemerintah terhadap hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Selain layanan angkutan penumpang, pemerintah kini memberikan kepastian hukum terhadap layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri yang mengatur sejumlah aspek, termasuk penghasilan yang layak, transparansi harga, serta perlindungan risiko bagi pengemudi layanan pesan antar.

Dengan demikian, ekosistem transportasi berbasis platform digital tidak hanya mencakup pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang, tetapi juga pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup pengaturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi.

Sejumlah aturan turunan dari Perpres tersebut akan disiapkan oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan dapat rampung dan diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, aplikator, serta pelaku UMKM dan merchant yang terlibat di dalamnya.

Jurnal 8 id

  • Penulis: Taufik Hidayat
  • Editor: Redaksi jurnal8.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari PMI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

    Hari PMI ke-81, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Taufik Hidayat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian, solidaritas, dan semangat gotong royong dalam momentum Hari Palang Merah Indonesia (PMI) ke-81. Hari PMI diperingati setiap 3 September. Tahun ini, peringatan mengusung tema “Semangat Solidaritas Kemanusiaan Nasional”. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi serta jajaran […]

  • Aktivitas Gunung Anak Krakatau Kembali Tinggi, PVMBG Sebut Potensi Letusan Masih Besar

    Aktivitas Gunung Anak Krakatau Kembali Tinggi, PVMBG Sebut Potensi Letusan Masih Besar

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SERANG, BANTEN — Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali meningkat setelah sempat dinyatakan menurun pada Senin, 7 September 2026. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebut potensi terjadinya letusan dalam beberapa periode berikutnya masih tinggi. Setelah episode erupsi menerus berakhir, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami enam kali erupsi strombolian. Aktivitas tersebut terjadi pada Minggu, […]

  • Indonesia – Australia Teken Perjanjian Keamanan Bilateral, Tandai Era Baru Stabilitas Indo-Pasifik

    Indonesia – Australia Teken Perjanjian Keamanan Bilateral, Tandai Era Baru Stabilitas Indo-Pasifik

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sydney – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menandatangani Perjanjian Keamanan Bilateral Indonesia–Australia dalam pertemuan di Sydney, Selasa (12/11/25). Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam hubungan kedua negara sekaligus menegaskan komitmen bersama menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik. “Perjanjian ini merupakan pengakuan dari kedua negara bahwa cara terbaik menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan adalah dengan bertindak bersama. […]

  • Presiden Prabowo Teken Surat Rehabilitasi Tiga Mantan Pejabat ASDP

    Presiden Prabowo Teken Surat Rehabilitasi Tiga Mantan Pejabat ASDP

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle jurnal8.id
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi. Ketiga pejabat tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi […]

  • Pramono Anung Pastikan Pemprov DKI Bantu Keluarga 4 Korban Tewas Kebakaran di Tebet

    Pramono Anung Pastikan Pemprov DKI Bantu Keluarga 4 Korban Tewas Kebakaran di Tebet

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Danny M.P
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Empat orang meninggal dunia dalam kebakaran sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tiga korban telah berhasil diidentifikasi, sementara satu korban lainnya masih dalam proses identifikasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan telah menerima laporan langsung dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut. Pramono menyebut, […]

  • Polda Banten Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Tingkatkan Patroli dan Sinergi Lintas Sektor

    Polda Banten Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Tingkatkan Patroli dan Sinergi Lintas Sektor

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Taufik Hidayat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Polda Banten bersama seluruh Polres jajaran […]

expand_less