Presiden Prabowo Soroti Penyalahgunaan Vape sebagai Media Narkoba, Pelarangan Total Bisa Diterapkan
- account_circle Taufik Hidayat
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogor – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang diduga mulai dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan menerapkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan amanat Presiden dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam amanatnya, Presiden meminta sejumlah kementerian dan lembaga segera menyusun aturan yang lebih ketat terkait tata kelola perdagangan rokok elektronik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia,” kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari.
Presiden juga menginstruksikan pengawasan berlapis terhadap jalur impor dan distribusi vape. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah produk rokok elektronik disalahgunakan sebagai sarana masuknya narkotika jenis baru.
“Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tegasnya.
Prabowo menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya penanggulangan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak. Presiden menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat yang selama ini terlibat dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pola penyalahgunaan narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan media yang dekat dengan kehidupan anak muda, termasuk liquid vape.
Menurut Suyudi, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa. Peningkatan tertinggi disebut terjadi pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.
“Data prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini berada di angka 2,11% atau setara 4,15 juta jiwa dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja, usia 15 sampai 24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan,” kata Suyudi.
Ia menambahkan, ancaman narkotika kini semakin kompleks seiring munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS), modus penyelundupan yang semakin beragam, serta penggunaan media yang dekat dengan gaya hidup generasi muda.
“Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai New Psychoactive Substances (NPS), modus penyelundupan yang semakin kompleks serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda,” ujarnya.
Pemerintah kini mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap vape untuk memastikan produk tersebut tidak menjadi celah baru dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
- Penulis: Taufik Hidayat
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Biro Humas Dan Protokol BNN


Saat ini belum ada komentar