Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Rp8,7 Miliar
- account_circle Taufik Hidayat
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Serang, 3 September 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37), Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kasus tersebut bermula saat BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang direkayasa atau fiktif. Dokumen tersebut antara lain legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.
Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
Menurut Yudhis, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen. Namun, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut disetujui.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujar Yudhis.
Setelah kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar. Penarikan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019, Rp2,735 miliar pada 15 Maret 2019, dan Rp2,280 miliar pada tanggal yang sama.
Namun, setelah menerima fasilitas kredit, PT Aryando Sejahtera Abadi diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten. Kredit tersebut kemudian dinyatakan masuk Kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.
Pihak bank telah melakukan upaya penagihan dan pelelangan tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai Rp2,65 miliar. Namun, hasil lelang tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan, penyidikan juga menemukan sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan dan pencairan kredit diduga merupakan hasil rekayasa.
Dokumen tersebut meliputi SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga diduga fiktif.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan rekayasa konfirmasi lapangan atau on the spot dalam proses pencairan kredit. Konfirmasi tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung pencairan fasilitas kredit.
“NF selaku Account Officer diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan,” kata Kadek.
NF juga diduga menerima imbalan uang sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK. Sementara BH alias BK diduga memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852.
Dalam perkembangan penanganan perkara, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Atas dugaan perbuatannya, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Taufik Hidayat
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Humas Polda Banten


Saat ini belum ada komentar