Polda Banten Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu
- account_circle Taufik Hidayat
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
FotoSERANG, 12 Oktober 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan MF. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti ganja seberat bruto 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram dan sabu seberat bruto 4,56 gram.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan paket yang dicurigai, petugas menemukan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.
Petugas kemudian melakukan teknik control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak ekspedisi untuk mengawasi proses pengiriman hingga paket tiba di gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang berinisial AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas selanjutnya mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tas selempang milik AS, petugas menemukan lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Kombes Pol Wiwin Setiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diduga memperoleh narkotika jenis sabu melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi yang diberikan oleh seseorang berinisial ES. Orang tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wiwin menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
- Foto Tersangka dan Barang Bukti yang dirilis Polda Banten
- Penulis: Taufik Hidayat
- Editor: Redaksi jurnal8.id
- Sumber: Humas Polda Banten







Saat ini belum ada komentar